Ismihs’s Weblog

Maret 24, 2009

Diarsipkan di bawah: Uncategorized — ismihs @ 12:07 pm

Tumbangnya Harapan Guru Bersertifikasi

(Lahirnya PP yang Meresahkan Guru)

 

“Indonesia adalah satu-satunya Negara yang menentukan jabatan profesi dengan portofolio” demikian pernyataan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Dr. Baedowi ketika beliau memberikan materi pada Workshop Sertifikasi Guru dan Peningkatan Mutu Sekolah Se-Karesidenan Surakarta, Sabtu (28/2) (Solopos, 2 Maret 2009).

            Memang, akhir-akhir ini marak diselenggarakan workshop sertifikasi guru. Setiap diselenggarakan kegiatan workshop selalu dibanjiri peserta. Ini merupakan gejala yang menggembirakan sekaligus menyedihkan. Menggembirakan, bila peserta benar-benar ingin mendapatkan tambahan informasi atau pengetahuan untuk dirinya sehingga pemahaman atau wawasan terhadap sertifikasi bertambah. Menyedihkan bila keikutsertaan peserta hanyalah bermaksud untuk mendapatkan sertifikat yang nantinya dapat dijadikan pendukung penilaian potofolio.

            Portofolio merupakan kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang. Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/ prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu. Penilaian portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman profesional guru melalui penilaian kumpulan dokumen. Portofolio ini merupakan salah satu cara sertifikasi.

Sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik sebagai pengakuan terhadap keprofesionalan pendidik. Konsekuensi dari dari sertifikasi adalah mendapat tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Ini fenomena yang menggembirakan bagi guru sebagai upaya peningkatan kesejahteraan mereka. Hal ini sejalan dengan tujuan sertifikasi yakni meningkatkan kualitas pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Harapan para pendidik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan cukup beralasan. Iming-iming satu kali gaji cukup menggiurkan. Para guru pun antusias mengikuti sertifikasi, baik dengan pengumpulan dokumen portofolio, pendidkan dan pelatihan, ataupun melalui pendidikan profesi. Setelah mengantongi sertifikat pendidik, berarti pengakuan sebagai guru professional telah di tangan, tinggal menunggu realisasi janji pemerintah untuk menerima tunjangan profesi.

Dalam kenyataanya, sudah ada beberapa rekan guru yang menikmati tunjangan tersebut. Semangat untuk meningkatkan dedikasi dan loyalitas terhadap profesi mengimbangi fasilitas yang telah dinikmati. Akan tetapi, kini keresahan mulai merebak di kalangan pendidik bersertifikat atau guru professional. Mengapa? Bukankah mereka telah menikmati janji pemerintah? Bukankah kesejahteraan telah terangkat?

Ternyata keresahan muncul berkenaan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. PP tersebut telah disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhono tanggal 1 Desember 2008. Pasal 52 ayat (2) PP tersebut menyatakan beban kerja guru minimal 24 jam tatap muka, maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu.

Guru yang tidak memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari Menteri akan mandapat sanksi berupa dihilangkan haknya untuk mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsisdi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan. Padahal, kenyataan membuktikan bahwa sebagian besar guru tidak dapat memenuhi kewajiban 24 jam tatap muka per minggu. Ini terjadi bukan karena keenganan guru mengajar 24 jam. Akan tetapi, hal ini lebih disebabkan sedikitnya rombel (rombongan belajar) dan banyaknya jumlah guru. Ini terjadi bukan hanya pada satu dua sekolah. Di tingkat daerah/ kabupaten yang dapat memenuhi syarat 24 jam tatap muka tak lebih dari 10 orang. Kenyataan tersebut bukan hanya terjadi di satu dua kabupaten. Bahkan, kenyataan tersebut akan melanda di semua daerah atau menjadi lingkup nasional.

Sebenarnya, munculnya Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan oleh Dirjen PMPTK cukup melegakan para guru. Pedoman tersebut diterbitkan bulan Maret 2008. Dalam Pedoman dinyatakan berbagai alternatif pemenuhan beban kerja guru. Di antaranya dapat dilakukan dengan mengajar di sekolah lain, menjadi Guru Bina/ Pamong pada Sekolah Terbuka, menjadi tutor pada Kelompok Belajar (Kejar) Paket, dan (ini yang dianggap paling solutif) melaksanakan Team Teaching. Namun, kelegaan tersebut dimentahkan dengan munculnya PP No 74 Tahun 2008 yang tidak menyebutkan Team Teaching sebagai solusi. Adapun solusi yang dapat diterapkan berdasarkan PP tersebut berupa pemenuhan beban mengajar dengan mengajar di sekolah lain. Akan tetapi bagaimana mungkin, beban ini dapat terpenuhi bila sekolah lain juga berkasus sama? Sekolah lain pun kelebihan guru berkelebihan guru dan kekurangan rombongan belajar.

Ada memang, solusi dengan memecah kelas menjadi kelas kecil. Rata-rata rombongan belajar (rombel) saat ini masih berkisar 40 peserta didik per rombel. Padahal, berdasarkan standar proses, kelas ideal maksimal satu rombel terdiri dari 32 pesdik. Apabila rombel dipecah, maksudnya, satu rombel dijadikan dua rombel, berarti satu rombel terdiri dari 20 pesdik. Ini memang menjadikan rombel ideal berdasarkan standar proses. Akan tetapi, akan muncul permasalahan baru. Di mana mereka akan mengikuti kegiatan pembelajaran? Sementara kelas tempat kegiatan pembelajarn berlangsung cukup terbatas.

Apabila pemenuhan jam mengajar tak terpenuhi, akankah 98 % guru bersertifikat kehilangan haknya untuk menerima tunjangan profesi? Sungguh, kasihan nasib guru kita. Setelah mendapat iming-iming untuk mendapat tunjangan profesi, dan telah mencicipi tunjangan tersebut akhirnya harus melepas harapan yang telah melambung ke awang-awang. Tapi tak mengapa para guru. Selamat berjuang para guru. Jangan terpengaruh oleh tunjangan yang terlepas dari tangan. Para peserta didik sangat mengharapkan dedikasi dan semangat jibaku dari para guru.

1 Komentar »

  1. sertifikasi dg model portofolio sungguh rawan manipulasi, bu. ketika mau ikut setifikasi, banyak temen guru yang sibuk ikut semniar ini itu, hehe … yang lebih ironis, konon banyak piagam yang ndak asli. piye toh?

    Komentar oleh Sawali Tuhusetya — April 18, 2009 @ 4:31 pm


RSS umpan untuk komentar-komentar dalam tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan komentar

Blog pada WordPress.com.